Doa merupakan pengharapan kita kepada Allah SWT. Dimana saat kita mengharapkan sesuatu alangkah baiknya berdoa sebelum melakukan sesuatu, agar diberi kemudahan dan mendapatkan hasil yang terbaik.
Doa ketika hendak bersetubuh atau yang di dalam Islam disebut jima', adalah doa agar saat kita bersetubuh dijauhkan dari gangguan setan dan berharap hasil atau anak yang kita harapkan menjadi anak yang sholeh dan pastinya berbakti kepada orang tua.
َالَ النَّبِيُّ n: لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ قَالَ: بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا؛ ثُمَّ قُدِّرَ أَنْ يَكُونَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا
“Nabi bersabda: Bila salah seorang di antara kalian ketika hendak mendatangi istrinya, berkata:
بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
‘Dengan nama Allah, ya Allah, jauhkanlah setan dari kami dan jauhkanlah setan dari apa yang engkau rizkikan kepada kami (yakni anak).’
Kemudian ditaqdirkan keduanya memiliki anak dari hubungannya itu, maka setan tidak bisa membahayakan anak itu selamanya.” (HR. Abu Dawud no. 1846, Kitabun Nikah, Bab fi Jami’ An-Nikah, dari Ibnu ‘Abbas c)
Selain itu, Allah Azza wa Jalla juga menyatakan di dalam firman-Nya, bahwa syarat untuk melakukan hubungan badan ialah harus dalam kondisi suci. Kesucian tubuh dari 'penyakit' haid adalah demi mewujudkan seks sehat, sebagaimana firman-Nya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah. Haid itu adalah kotoran (penyakit).
Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri (QS. al-Baqarah/2: 222).
Rasulullah SAW bersabda: Jika seseorang diantara kamu bersenggama dengan istrinya, hendaklah ia lakukan dengan penuh kesungguhan. Kemudian, kalau ia telah menyelesaikan kebutuhannya sebelum istri mendapatkan kepuasan, maka janganlah ia buru-buru mencabut (kemaluannya), sampai istrinya menemukan kepuasan (HR Abdul Razaq).
No comments:
Post a Comment